TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata dimasa kepemimpinan IS selaku Kadisdik Asahan, ada anggaran Rp52,137 miliar lebih dana hibah untuk rehab kelas dan mobiler sekolah dari SD hingga SMP yang tidak sesuai ketentuan.
Hal itu sesuai hasil temuan BPK nomor: 73.C/LHP/XVIII.MDN/04/2013 Tanggal 23 April 2013 atas laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Asahan tahun anggaran 2012.
Itu dikatakan Sekjend DPP Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Senin (14/12/2020).
Menurut Afifuddin, walau data ini sudah lama, namun ia baru menemukan berkas tersebut di kumpulan arsip yang ia simpan.
“Nah saat kubuka-buka arsip temuan BPK, ternyata ada anggaran yang cukup besar pengelolaannya yang menurut BPK tidak sesuai peruntukannya. Loh jadi kok selama ini polres dan jaksa gak bertindak ya bang. Anggarannya Rp52 miliar lebih loh. Kok bisa kadisnya gak diperiksa oleh penegak hukum,” ucapnya.
Masih dari Afifuddin, ia jua merasa heran kenapa tidak ada aktivis, LSM dan mahasiswa atau ormas yang melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
“Pertanyaannya, apakah kasus ini dilaporkan ke penegak hukum atau tidak. Nah kalau dilaporkan bagaimana tindak lanjutnya,” ucapnya.
Afifuddin menambahkan, sesuai temuan BPK, dana tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bersumber dari APBN.
Terpisah, beberapa waktu lalu saat hal ini dikonfirmasi melalui Kadisdik Asahan Sofyan di kantor bupati, dalam pertemuan antara guru-guru yang mengaku di zholimi oleh mantan Kadisdik Asahan IS, Sofyan mengaku tidak tahu.
Karena kasus tersebut terjadi di masa dirinya belum menjabat sebagai kadis.
“Itu masa kadis yang lama dek pak IS. Tapi gitu pun abang akan coba tanya pada anggota Abang soal temuan BPK itu,” ucapnya. (Syaf)