TASLABNEWS, ASAHAN – Tak menyangka investasi yang ditawarkan Kepala Desa (Kades) Perhutaan Silau, Sugianto, merupakan investasi bodong, uang milik Matsuriadi (45) lenyap. Akhirnya warga Aek Kanopan, Kabupaten Labura tersebut mengugat Sugianto ke Pengadilan Negeri Kisaran.
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang gugatan perdata mengenai kasus investasi bodong antara Sugianto, sebagai tergugat, dan Matsuriadi, sebagai penggugat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Anton menyarankan agar dalam perkara perdata sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan, karena dalam hukum perdata, yang menang itu saling damai.
“Sidang yang berikutnya akan digelar pada hari, Selasa tanggal 05 Januari 2021,” ujar Anton.
Usai sidang, Matsuriadi melalui Kuasa Hukumnya, Hendra Gunawan SH MH mengatakan bahwa kliennya telah berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan kepada Sugianto, yang merupakan Kades Perhutaan Silau, KecMatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
“Namun tidak ada titik temunya, maka klien saya melakukan gugatan ke PN Kisaran,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, tergugat sebaiknya mengambil jalan damai, karena kliennya memiliki bukti penyerahan uang, seperti tanda bukti transfer bank dan surat perjanjian.
“Sebenarnya masih banyak yang mengugat Sugianto. Ada sekitar delapan orang, dengan kerugian Rp350 Juta,” jelas Hendra.
“Agenda sidang kali ini, meminta jawaban dari tergugat. Untuk sidang berikutnya, agendanya pembuktian,” pungkasnya.
Dituturkan Hendra, awalnya kliennya mengenal Sugianto dari adiknya Sugianto, Lia di Aek Kanopan, Labura. Lia menawarkan Matsuriadi untuk menanamkan modal pada usaha Sugianto.
Karena merasa yakin akan usaha tersebut, Matsuriadi dibawa Lia menemui Sugianto ke Asahan dan bertemu di Cafe Sangrila, Jalan Cokro Aminoto pada tanggal 01 Juni 2020.
“Disitu Klien saya menyerahkan Rp165 Juta kepada Sugianto,” terang Hendra. (edi/mom)