TASLABNEWS, ASAHAN-Masih ingat kasus proyek Pembangunan pasar buah Kisaran dengan nilai Rp6,852 miliar lebih di Jalan Panglima Polem Kisaran. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kekurangan volume pengerjaan atas proyek tersebut.
Itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada taslabnews, Senin (30/11/2020).
Menurut Afifuddin, sesuai temuan BPK nomor: 37.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 9 April 2020 pekerjaan yang dilakukan CV PR itu dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar.
Pembayaran dilakukan sebanyak 3 kali yakni tanggal 6 Agustus 2019 sebesar Rp2.055.600.000. Kemudian tanggal 6 November 2019 sebesar Rp1.370.400.000 dan terakhir tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp3.426.000.000.
Afifuddin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK tanggal 24 Januari 2020 ada kekurangan volume dalam pengerjaan proyek tersebut.
BERITA SEBELUMNYA
“Nah menurut BPK terjadi kekurangan volume pekerjaan. Artinya ada dugaan kesengajaan yang dilakukan pihak rekanan dalam mengurangi volume pengerjaannya. Anehnya kenapa pihak PUPR Asahan tidak menegur rekanan. Malah membayar lunas untuk pekerjaan proyek tersebut,” ucap Afifuddin.
Masih dari Afifuddin, selain data BPK yang mereka miliki, berdasarkan hasil investigasi pihak Bara api, dalam pengerjaan proyek tersebut dari awal sampai selesai banyak kejanggalan.
Untuk itu Afifuddin berharap agar jaksa dan polisi mengusut kasus ini sampai tuntas. Afifuddin menyayangkan sikap Kejari kisaran dan Polres Asahan yang terkesan bungkam dan tutup mata terkait masalah ini. (Syaf)