TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam satu pekan, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban Sulaiman Akbar Marpaung (53), warga Jalan Jendral Sudirman Gang Sederhana, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang terjadi pada hari Selasa (22/12/2020) lalu sekira pukul 23.00 Wib.
Terungkapnya kasus curat tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya salah seorang dari dua orang tersangka, yakni Dedek Ajuari alias Dedek (25), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka Dedek Ajuari alias Dedek di tangkap pada hari, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 23.00 Wib dari tempat perswmbunyiannya di kawasan Pajak Kawat, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalu Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan kepada awak media, Selasa (29/12/2020).
“Sementara, seorang lagi teman tersangka saat melakukan kejahatan tersebut dengan inisial JK, berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Menurut Panjaitan, pada hari Selasa,(22/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB sebelum tidur, korban atau pelapor mengecas satu unit Handphone merek Real Me warna biru di ruangan tamu rumahnya di kawasan Jalan Jendral Sudirman Gang Sederhana, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor.
Kemudian, pada hari Rabu (23/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB, pelapor terbangun dan melihat di lantai ada bekas jejak kaki dan jendela ruangan tamu serta pintu depan sudah terbuka.
Selanjutnya, pelapor melihat handphone merk Real Me warna biru sudah hilang demikian juga dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.700.000 serta dua tabung gas 3 kg juga hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total senilai Rp3.500.000 dan melapor ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/332/XII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 28 Desember 2020.
Masih menurut Panjaitan, saat tersangka Dedek Ajuari alias Dedek diringkus, juga turut diamankan barang bukti berupa satu kotak handphone merk Real Me dengan No.Imei 860524047873755 dan satu unit handphone merk Real Me warna biru dengan No.Imei 860524047873755.
Kepada petugas, lanjutnya, pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut bersama dengan seorang temannya berinisial JK (masih dalam penyelidikan) dan membawa barang bukti lainnya. (ign/mom)