TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporin simpan Narkotika jenis sabu, tiga pria diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari dalam satu kamar di satu rumah di Jalan Pinang Sebatang, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.
Melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, ketiga tersangka tersebut, masing-masing bernama, Khairul Sirait alias Mahong (55), warga Jalan Pinang Sebatang, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Muhammad Rizky (25) warga yang sama serta Niko Candra (38) warga Gang Tembok, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Katanya, bersama ketiga tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,61 Gram, satu kotak rokok merk Club Mild dan satu unit timbangan elektrik warna hitam serta uang tunai sebesar Rp105.000.
“Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di dalam satu rumah di Jalan Pinang Sebatang, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, ada tiga pria yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, selanjutnya personil Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh AIPTU Wariyono langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Pada saat dilakukan penggerebekan, ketiga orang tersangka ditemukan berada di dalam satu kamar yang ada di rumah tersebut berikut dengan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut juga berada tepat disamping ketiga tersangka.
“Kepada petugas, ketiga tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka. Selanjutnya, ketiga tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU AD Panjaitan.
Katanya, atas perbuatannya itu, ketiga orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU. NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun penjara. (ign/mom)