TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Sebanyak enam orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun di rumah seorang manajer di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Minggu (27/12/2020) dini hari, sekira pukul 00.40 WIB.
“Dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim, dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK pada gelar press release, Rabu (30/12) sekira pukul 15.00 WIB.
“Akhirnya kemarin, Senin (28/12/2020), penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” terang Agus Waluyo, di Lapangan Asrama Polisi Simalungun Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, pemilik rumah HN (41) bersama kedua orang anaknya IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih dibawah umur.
Terkait kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum kejadian pemilik rumah tersangka HS bersama keluarganya, termasuk IM dan MAR, baru saja pulang dari Medan.
Setiba di rumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada di dalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya (IM dan MAR).
Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21) untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan.
“Dalam hal ini ada beberapa saat tidak segera diserahkan ke pihak Kepolisian. Namun demikian ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan talenan (sangkalan) yang terbuat dari kayu cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” tambahnya lagi.
“Kepada para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Simalungun. (mom)