TASLABNEWS, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 15 Kilogram dengan nilai mencapai Rp15 Miliar, Rabu (2/12/2020), di Gedung Serba Guna Satmika, Mapolres setempat.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana hasil kerjasama Polres Labuhanbatu dengan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, periode Oktober hingga November 2020 dengan dua orang tersangka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi KasatRes Narkoba AKP Martualesi kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dari jumlah narkoba tersebut disita, pihaknya berhasil menyelamatkan 150.000 jiwa.
Ia juga menyebutkan bahwa nominal narkoba jenis sabu seberat 15KG tersebut senilai Rp15 Miliar.
“Kita musnahkan narkotika jenis sabu seberat 15 KG dengan dua tersangka. Untuk diketahui bahwa dengan terpaksa kita memberikan tindak tegas keras terukur kepada dua tersangka tersebut karena melawan dan melukai petugas,” paparnya.
Pria lulusan Akademi Kepolisian angkatan tahun 2000 itu juga menegaskan, Polres Labuhanbatu tidak ada kompromi untuk narkoba. Selain itu, katanya, pihaknya berharap kerjasama dengan semua unsur elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dihadiri Labfor Poldasu dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Labuhanbatu juga organisasi penggiat anti narkoba Labuhanbatu Raya. (CS/mom)