Taslabnews, TANJUNGBALAI- Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dipotong dijajaran Dinas Kesehatan pemko Tanjungbalai dipastikan tidak bisa dibayarkan pada anggaran tahun 2021.
Hal itu dikarenakan bertentangan dengan peraturan Walikota Tanjungbalai nomor 02 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai Asmui Rasyid Marpaung SSTP MAP sesuai dengan ketentuan Pembayaran TPP dilakukan disetiap bulan ditahun angaran berjalan.
“Tidak bisa dibayarkan, ada ketentuan yang mengatur,” ujar Asmui kepada Taslabnews, Rabu (30/12)
Asmui menjelaskan pernyataan kepala dinas kesehatan tidak memiliki dasar peraturan, dan hal itu mutlak merupakan kesalahan dinas tersebut, bukan pemerintah kota sebab pada perubahan anggaran tahun 2020 dinas tersebut telah melakukan penambahan anggaran hingga miliaran rupiah.
“Sekarang dia mengeluarkan surat itu dasarnya apa, kok sepihak gitu. Ini kaitan nya dengan penganggaran loh, beliau itu seharusnya baca aturan,” tegas Asmui.
Asmui juga menerangkan, pengurangan angaran refucusing covid 19 hanya diambil dari belanja barang jasa dan belanja modal sesuai dengan ketentuan, bukan TPP.
“Itu kelalai dinas, Kesekuensinya dinas lah yang harus bertanggung jawab,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pegawai Negeri Sipil dijajaran Dinas kesehatan kota Tanjungbalai meradang , pasalnya uang Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk bulan Desember 2020 yang dibayarkan pada Selasa (29/12) dipotong tanpa alasan yang jelas.
Kekecewa para ASN itu bertambah,lantaran pemotongan itu hanya terjadi pada dinas tersebut dan tanpa diberitahukan sebelum. (Rik/syaf)