TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Penjual narkoba jenis sabu di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Dari tersangka disita barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 7,95 Gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya mengatakan bahwa penangkapan tersangka Maidin (45) berkat bantuan informasi dari masyarakat.
“Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba langsung menuju lokasi dan melihat pria yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berdiri diteras rumahnya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar,” ujar Iptu Rusdi.
Personil Sat Narkoba Pematangsiantar segera melakukan penangkapan pria tersebut, yang belakangan mengaku bernama Maidin.
“Dari tangan tersangka Maidin, disita 11 paket diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp80.000, serta satu Unit Hp,” lanjut Kasubbag Humas.
Sementara dari tas sandang warna hitam yang dipakai tersangka Maidin ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp100.000.
Dan hasil pengeledahan di rumah tersangka, peesonil menemukan satu kotak Handphone yang didalamnya ada 7 paket diduga narkotika jenis sabu, dua mancis, satu batang jarum sumbu, satu Unit timbangan digital dan 20 lembar plastik klip kosong.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Iptu Rusdi Yahya. (mom)