TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ada pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) untuk 25 anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara sebesar Rp535 juta lebih ternyata tak sesuai ketentuan.
Itu dikatakan Koordinator ICW Tanjungbalai Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Kamis (17/12/2020).
Menurut Jaringan, sesuai data BPK tahun 2019 nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/219 tanggal 24 Juni 2019 yang ia miliki disebutkan, ada pembayaran TKI 25 Anggota DPRD Tanjungbalai yang tidak sesuai aturan.
Dimana Setwan merealisasikan pembayaran Rp2.510.235.000 belum dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp376.535.250.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan BPK atas laporan keuangan diketahui bahwa dari Januari hingga Juni 2018 ada kelebihan pembayaran per bulan sebesar Rp3.570.000 per anggota DPRD X 6 Bulan, total kelebihan pembayaran Rp353.500.000.
Jaringan berharap kasus ini bisa ditangani pihak penegak hukum di Poldasu atau di Kejatisu.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Sekwan Tanjungbalai, ia enggan menjawab.
Terpisah, Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin mengaku tidak tahu soal temuan BPK tersebut karena tidak memegang data.
“Maaf Bang, Saya gak ada pegang datanya. Saya lagi di luar kota. Nanti Saya kabari klo sudah pegang datanya Bang,” jawabnya. (Syaf)