TASLABNEWS, ASAHAN- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kejatisu diminta untuk mengusut kelebihan pembayaran reses anggota DPRD Asahan tahun anggaran 2018.
Hal itu disampaikan salahseorang aktivis di Asahan Muhammad Safi’i kepada TASLABNEWS, Rabu (16/12/2020).
Menurut Safi’i, sudah sewajarnya jika pihak Poldasu atau Kejatisu mengambil alih kasus ini dan menanganinya secepatnya.
“Kami berharap kasus ini cepat diusut kepolisian dan kejaksaan, khususnya Poldasu dan Kejatisu,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA:
Alamak, Ada Kelebihan Pembayaran Tunjangan Reses 45 Anggota DPRD Asahan
Menurut Safi’i, sesuai temuan BPK jelas disebutkan tunjangan reses duberikan kepada ketua dan anggota DPRD Asahan.
Dimana reses dilaksanakan sebanyak tiga kali yakni bulan Januari, Mei dan Oktober 2018.
Berdasarkan SPJ diketahui bahwa pembayaran dilakukan untuk empat kali kegiatan reses. Dimana pemberian tunjangan reses yang keempat disebutkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jadikan aneh itu bang, kegiatan 3 kali kok 4 kali dibayar. Artinya ada kelebihan pembayaran dalam hal ini,” ucapnya.
Sebelumnya Sekwan Asahan Syahrul Efendi mengakui adanya kelebihan pembayaran untuk reses anggota DPRD Asahan sesuai temuan BPK.
Syahrul mengaku pihaknya sudah menyurati Anggota DPRD untuk memulangkan kelebihan pembayaran, tapi masih ada anggota DPRD Asahan yang belum memulangkannya. (Syaf)