TASLABNEWS, ASAHAN- Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kelebihan pembayaran tunjangan untuk keluarga 4 anggota DPRD Asahan.
Hal itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Selasa (22/12/2020).
Menurut Afifuddin, pada tahun 2018 Sekwan menganggarkan Rp27.211.310.583 untuk anggaran pegawai.
Dari dana tersebut, dikucurkan Rp359.468.200 untuk tunjangan keluarga 45 anggota DPRD Asahan. Hanya saja yang terealisasi Rp307.288.096 atau 85,48 persen dari anggaran tersebut.
BERITA SEBELUMNYA
Ada Kelebihan Pembayaran Tunjangan Beras dan Keluarga untuk Anggota DPRD Asahan, Ini Buktinya
Pak Kapoldasu dan Kejatisu, Ini Bukti Kelebihan Pembayaran Reses Anggota DPRD Asahan Rp661 Juta
Ini Inisial 45 Anggota DPRD Asahan yang Terima Kelebihan Pembayaran TKI Gaji ke 13 dan THR
Ini Inisial 17 Anggota DPRD Asahan yang Belum Memulangkan Laptop dari Pemkab
Ternyata, setelah BPK melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban, ditemukan kelebihan pembayaran atas pemberian tunjangan keluarga anggota DPRD Asahan.
Dimana menurut BPK, ada anggota DPRD yang suaminya ASN dan ada yang istrinya ASN tapi masih mendapat tunjangan keluarga.
Padahal sesuai aturan, seharusnya anggota DPRD yang istri atau suaminya berstatus ASN tidak berhak menerimanya.
“Nah harusnya anggota DPRD Asahan itu menolak pemberian tunjangan itu lah. Masak anggota dewan gak tau aturan. Ini sudah menerima tunjangan keluarga saat ditagih untuk memulangkan karena jadi temuan masih ada yang belum memulangkan kerugian negara,” ucapnya.
“Katanya kan anggota DPRD itu tupoksinya mengawasi eksekutif, tapi kok ada kesalahan di lembaganya sendiri gak tau. Ibarat gajah di pelupuk mata gak nampak, tapi semut di sebrang lautan nampak. Eh ada pula anggota dewan yang suka ngoceh dan mengkritik pemerintahan di facebook dan ngaku digaji negara untuk ngoceh di media sosial. Hebat ya anggota DPRD Asahan,” tambahnya. (Syaf)