TASLABNEWS, ASAHAN – Dayan Royen Sitorus alias Royen (41) dan Satriawan Siregar alias Terawan alias Tawan (37) dibekuk dan terpaksa menginap di sel Polsek Kota Kisaran. Kedua dibekuk Unit Reskrim karena melakukan pencurian di Toko Anugerah, Jalan Dr Sutomo, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Setelah lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil membekuk dua pelaku pencurian barang-barang elektronik dari Toko Anugerah, Jalan Dr Sutomo, Kisaran Kabupaten Asahan, Rabu (16/12/2020) malam.
Dituturkan Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul, kedua tersangka melakukan pencurian barang-barang elektronik di Toko Anugera pada hari, Kamis tanggal 29 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 WIB.
“Saat itu, kedua tersangka berjalan menuju Jalan Teuku Umar, dan berhenti di sebelah toko pupuk (tanpa nama). Lalu tersangka Dayan Royen Sitorus menyuruh tersangka Satriawan Siregar alias Terawan alia Tawan untuk berjongkok,” urai Iptu IR Sitompul.
“Tersangka Dayan naik ke pundak tersangka Satriawan, selanjutnya tersangka Satriawan berdiri, sehingga tersangka Dayan dapat naik ke atas kanopi teras toko pupuk dan berjalan perlahan-lahan ke lantai II Toko Anugerah,” ujar Kapolsek Kota Kisaran.
Sesampainya di lantai II toko Anugerah, tersangka Royen masuk ke dalam lantai dua toko tersebut melalui jendela yg kebetulan tidak terkunci (terbuka), saat berada di dalam, dilihat banyak barang barang elektronik.
Tersangka Dayan Royan Sitorus mengeluarkan barang-barang elektronik dari toko tersebut, berupa 6 kipas angin dan 2 Magic com, yang diturunkannya satu persatu dari bagian depan toko tersebut.
Sedangkan Satriawan Siregar menampungnya barang-barang elektronik yang diturunkan tersangka Royen dari lantai II toko Anugerah.
Selesai mengeluarkan barang tsb, tersangka Royen turun kembali melalui kanopi. Setelah berada dibawah, selanjutnya barang-barang tersebut dipanggul tersangka Terawan menuju kediamannya di Jalan Penggalang.
Akibat pencurian tersebut, korban Fendy (39), beralamat di Jalan SM Raja No 165 Kisaran tersebutmengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Kisaran.
Atas dasar laporan korban Fendy, Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan penyelidik. Akhirnya pada hari, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kota Kisaran mendapat informasi tentang keberadaan dan berhasil meringkus tersangka Satriawan di Jalan Penggalang, Kisaran.
Kepada Personil, tersangka mengakui perbuatannya, yang dilakukan bersama temannya bernama Dayan Royen Sitorus als Royan.
Hasil penyelidikan atas informasi tersebut, unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Erwin Syahrizal, berhasil mengamankan tersangka Dayan dari Jalan KH Ahmad Dahlan Kisaran, Asahan.
Kedua tersangka berikut barang bukti, berupa dua unit kipas angin, diamankan di Polsek Kota Kisaran. (mom)