TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Keberatan tanahnya dilintasi, Usman Saragih (60) membacok Rizy Apri Batubara (34) dengan sebilah arit. Akibatnya bahu dan pipi kanan korban Rizy terluka, sedangkan Usman harus mendekam di penjara.
Dituturkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha, peristiwa itu bermula saat korban melintasi tanah milik tersangka Usman di Dusun IV, Sarang Helang, Desa Sarang Helang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan, untuk memungut botol minuman plastik bekas dan bola plastik yang hanyut terbawa banjir, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 11.15 WIB.
“Tersangka Usman merasa keberatan dan menegur korban. Namun terjadi perselisihan antara tersangka dan korban. Lalu tersangka mengambil sebilah sabit dan mengayunkannya ke Usman sebanyak dua kali, menyebabkan bahu dan pipi kanan korban luka,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Dilanjutkannya, korban Rizy melakukan perlawanan dan berhasil menangkap sabit tersebut dan membuangkannya ke dalam air. Selanjutnya korban didampingi orangtuanya membuat laporan penganiayaan di Polsek Datuk Bandar.
Setelah menerima laporan dari korban Rizy, personil Polres Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan keberadaan tersangka penganiaayan tersebut. Diperoleh informasi, tersangka Usman berada di Jalan Singosari Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda HA Karo Karo untuk melakukan penangkapan tersangka Usman di lokasi yang disebutkan dalam informasi.
“Tersangka berhasil diamankan, lalu berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Putu Yudha. (mom)