TASLABNEWS, SERGAI – Walaupun kabur ke Kota Batam, dua tersangka pembakaran rumah milik Khairul Sah alias Ongah (29) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka yang berdomisili di Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, masing-masing bernama Anto (37) Nanda (20).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M Napitupulu SPd mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020), penangkapan kedua tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pembakaran rumah milik korban yang terjadi, Selasa, (16/6/ 2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/34/VI/YAN.2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyelidiki keberadaan para pelaku yang diketahui kabur usai melakukan tindak pidana pembakaran tersebut.
Akhirnya keberadaan para tersangka diketahui, dan bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau meringkus keduanya.
Diungkapkan Kapolres, kronologis penangkapan tersangka, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB, Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin tiba di Polsek Batam Kota lalu melakukan koordinasi dengan Kapolsek Batam.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota menuju kearah wilayah hukum Polsek Bengkong yang mana dari informasi yang didapat personel, kedua tersangka berada di kawasan tersebut.
Team gabungan tiba di Hujasera Golden King Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan melakukan pengintaian tersangka Anto yang sedang berdagang es tebu. Sekitar pukul 15.00 WIB, Personil melihat keberadaan tersangka Nanda yang datang ke kedai es tebu milik Anto.
Kemudian Team gabungan mengintai dan mengikuti tersangka Nanda dan sekitar pukul 17.00 WIB, Team gabungan bertemu dan berkordinasi dengan Team opsnal Polsek Bengkong lalu Team mengikuti istri tersangka Anto yang sedang menuju kerumah sewa yang bertempat di komplek YKB Blok F No 1, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Dan sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Anto terlihat didepan rumahnya lalu Team langsung mengamankan Anto kemudian Team juga mengamankan Nanda di kedai es tebu di Hujasera Golden King.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota dan selanjutnya diboyong ke wilayah hukum Polda Sumut, Polres Sergai, Polsek Tanjun Beringin guna proses penyelidikan dan penyidikan.
” Tersangka diduga melakukan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran rumah) sebagaimana di maksud dalam pasal 187 angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mom)