TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Karena bekerja sebagai perekap perjudian nomor tebakan jenis Sydney, Singapura dan Hongkong, Kakek Subandi diringkus Personil Sat Intelkam Polres Pematangsiantar di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatab Siantar Utara, Pematangsiantar, Selasa (01/12/2020) sekira Pukul 14.30 WIB.
Dari tangan pria berusia 64 tahun tersebut, Personil menyita barang bukti, berupa satu lembar kertas berisi nama-nama kutipan hitungan hasil Perjudian jenis Hongkong, Singapura dan Sydney dan uang hasil kutipan judi nomor tebakan sebesar Rp3.010.000.
“Penangkapan Subandi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka judi togel Sydney, atas nama Rinto Lasroha Manurung,” ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya, Rabu (02/12/2020).
Diterangkan Iptu Rusdi, usai menangkap tersangka Rinto Lasroha Manurung, Personil Sat Intelkam melakukan pengembangan. Dan berhasil menangkap perekap judi togel jenis Sydney, Singapura dan Hongkong.
“Kepada petugas tersangka mengaku bernama Subandi yang beralamat di Jalan Patimura ujung No 251 Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Sat Intelkam Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (mom)