TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak kejatisu dan poldasu diharapkan turun tangan untuk mengusut kasus pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan THR untuk 45 anggota DPRD Asahan. Pasalnya ada kerugian negara sebesar Rp945 juta terkait masalah ini.
Itu dikatakan salah seorang aktivis di Asahan, Muhammad Safii, kepada taslabnews, Rabu (9/12/2020).
Menurut Safii, pembayaran TKI dan THR itu dilakukan sebanyak 14 kali selama tahun 2019.

Setiap bulannya, mulai Januari hingga Desember 2019 jumlah pembayaran sebesar Rp472.500.000.
Hanya saja pada bulan Mei ada dua kali pembayaran yakni tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp472.500.000 untuk pembayaran TKI dan tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp472.500.000 untuk THR.
Lalu tanggal 14 Juni dilakukan pembayaran untuk pembayaran gaji ke 13 sebesar Rp472.500.000. Kemudian tanggal 21 Juni untuk pembayaran TKI Rp472.500.000.
Dengan demikian, menurut BPK ada kelebihan pembayaran THR dan gaji ke 13 sebesar Rp945 juta.
Berdasarkan temuan BPK itu, Safii berharap, kasus ini bisa secepatnya ditangani kejatisu atau poldasu.
Terpisah, Sekwan Asahan Syahrul Efendi membenarkan tentang temuan BPK itu.
“Ia memang jadi temuan BPK apa mau saya bilang lagi. Saya sudah surati 45 anggota DPRD Asahan untuk memulangkannya,” ucapnya. (Syaf)