TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kekurangan volume dalam pengerjaan proyek jalan Pasar 7 Dusun IV menuju Dusun V, di Desa Sei Alim Ulu Asahan.
Hal itu dikatakan salah-seorang warga Asahan Afifuddin kepada TASLABNEWS, Kamis (10/12/2020).
Menurut Afifuddin, proyek itu dikerjakan selama 120 hari sesuai kontrak nomor: 718.25/SP/PPK-PJL.PA/DAK&APBD/2019.
Dimana pengerjaan dilakukan pihak CV S dari tanggal 19 Agustus hingga 17 November 2019. Setelah dianggap selesai dikerjakan, dilakukan pembayaran tanggal 11 Desember 2019.
Namun pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK diketahui ternyata ada kekurangan volume pekerjaan.
“Ditabel buku pemeriksaan BPK jelas disebutkan ada kekurangan volume pekerjaannya bang. Tapi kok dibayar penuh. Ini yang jadi tanda tanya,” ucapnya.
Masih dari Afifuddin, ia juga menyayangkan sikap penegak hukum di Asahan yakni Kejari Kisaran dan Polres Asahan.
Menurut Afifuddin, terkesan kedua lembaga penegak hukum itu tak berani menangani sejumlah kasus proyek bermasalah di Asahan termasuk di PUPR.
“Kejari dan Polresnya melempem bang. Makanya tak berani meriksa rekanan dan kadis PUPR. Itu sebabnya banyak proyek bermasalah tiap tahunnya,” ucapnya. (Syaf)