TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Sesuai pemeriksaan BPK, ternyata ada dugaan Mark up biaya penginapan di Setwan Tanjungbalai pada Hotel MHW yang tidak sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ).
Itu dikatakan Koordinator ICW Tanjungbalai Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Selasa (22/12/2020).
Menurut Jaringan, sesuai temuan BPK nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 ada kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp39.900.000 di Setwan Tanjungbalai pada tahun anggaran 2018.
Dimana ada 12 biaya penginapan di Hotel MHW yang dikeluarkan Setwan untuk 9 orang yakni atas nama inisial RD, AD, SBS, TE, MTS, SZ, AJ, BP dan SB.
Jaringan mencontohkan, untuk RD check in tanggal 24 Januari 2018 check out 27 Januari 2018 dan Check In tanggal 23 Agustus, check out 26 Agustus.
BERITA SEBELUMNYA:
Biaya Perjalanan Dinas dan Penginapan di Setwan Tanjungbalai Tak Sesuai Ketentuan dan Diduga Fiktif
“Nah atas inisial AD, SBS, TE, MTS, SZ, AJ, BP check in tanggal 24 Januari dan check out tanggal 27 Januari 2018. Lalu atas inisial AD, SBB dan SB check In tanggal 23 Agustus dan check out tanggal 26 Agustus 2018,” ucapnya.
Menurut Jaringan, meski ada indikasi dugaan Mark up anggaran penginapan pada tahun 2018 di hotel MHW, namun kasus ini tidak tersentuh hukum
“Padahal menurut BPK ada kelebihan pembayaran yang mengakibatkan negara dirugikan Rp39.900.000,” ucapnya. (Syaf)