TASLABNEWS, ASAHAN – Usai menjalani cuti dalam rangka kampanye Pilkada Kabupaten Asahan, H Surya BSc kembali menjabat sebagai Bupati Asahan. Serah terima jabatan dilakukan di Pendopo rumah dinas Gubernur Sumut, Senin (7/12/2020).
Kegiatan serah terima jabatan, antara Penjabat Sementara Bupati Asahan, Drs Basarin Yunus Tanjung MSi yang diwakili Plh Bupati Asahan, Drs John Hardi Nasution MSi dengan H Surya, tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj R Sabrina MSi dan beberapa Bupati serta Walikota yang selesai melaksanakan cuti.
Hal tersebut dilakukan, guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana pada Pasal 7 ayat 2 huruf a menyatakan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Bupati Asahan H Surya BSc menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020.
Dalam sambutan, Sekretaris Daerah Provsu mengatakan agar tetap jaga kohesivitas dan kondusifitas di masa tenang ini.
“Tetaplah bekerja dan mencegah pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Sumatera Utara, dengan upaya – upaya persuasif, dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek aktif, agar masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan Covid-19 lebih tertanam dalam sanubari,” pesan Sekda Provsu.
Sabrina juga mengapresiasi Pjs Bupati dan Pjs Walikota di Sumut karena telah menjalankan tugas sementara bupati dan walikota.
Menurutnya, hanya orang-orang pilihan yang dipercaya gubernur untuk mendapat tugas tambahan dengan diusulkan menjadi Pjs kepala daerah definitif.
Selain itu, Pjs juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sabrina pun menambahkan, penugasan Pjs di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provsu merupakan amanat dari Undang-Undang sehingga Serah Terima Jabatan hari ini yang menjadi bukti ketaatan Pemda Provinsi Sumut terhadap payung hukum yang ada.
“Tidak dilihat lama tidaknya menjadi Pjs, tapi yang terpenting adalah kesempatan bagi abdi negara untuk berkiprah lebih baik, lebih banyak, dan lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepada Bupati dan walikota, Sabrina mengucapkan selamat menjalankan tugas yang diemban kembali. Di masa pandemi global COVID-19, Sabrina berharap seluruh ASN di Sumatera Utara bisa menjalankan program pemerintahan dengan optimis.
Untuk pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Sabrina berpesan agar kepala daerah dapat melaksanakannya dengan aman, damai, dan sehat dengan menjalankan protokol kesehatan serta dapat meningkatkan hak pilih masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. (mom)