TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Biaya perjalanan dinas dan penginapan di Setwan Kota Tanjungbalai diduga fiktif dan tak sesuai ketentuan.
Itu dikatakan Koordinator ICW Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, Senin (21/12/2020) kepada TASLABNEWS.
Menurut Jaringan hal itu sesuai temuan BPK nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan temuan BPK nomor: 58.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 25 Juni 2020.
Jaringan menyebutkan, di tahun anggaran 2018, untuk biaya perjalanan dinas dan penginapan Setwan menganggarkan dana Rp30.142.814.775.
Sedangkan tahun 2019 anggaran perjalanan dinas naik menjadi Rp32.800.962.536.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Untuk itu Jaringan berharap agar penegak hukum di Tanjungbalai menindaklanjuti temuan BPK.
“Itu sudah dua tahun berturut-turut loh jadi temuan. Kenapa jaksa dan polisi di Tanjungbalai bungkam. Ada apa ini,” ucap Jaringan.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Sekwan Tanjungbalai via whatsApp, ia enggan menjawab.
Sementara Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin mengaku tidak mengetahui hasil temuan BPK. Karena ia sedang tidak pegang data. (Syaf)