TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PT Socfindo dan PT Djaja Putra Indonesia akan dilaporkan DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kabupaten Asahan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Adanya keluhan masyarakat Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Asahan, tentang beberapa titik jalanan desa tersebut yang diduga rusak akibat dilintasi truk PT Socfindo dan PT Djaja Putra Indonesia dengan muatan melebihi kapasitas jalan, ditanggapi oleh DPC LPK Kabupaten Asahan.
“Ketika Tim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal kerusakan jalan yang diduga akibat dilintasi truk perusahaan tersebut yang bermuatan tidak sesuai dengan kapasitas jalan, kami langsung menanggapi dan melakukan investigasi di lapangan,” ujar Ketua DPC LPK, Samsul kepada kru media online taslabnews.com, Sabtu (19/12/2020).
Diungkapkannya, berdasarkan hasil investigasi tersebut, tim memperoleh sejumlah bukti yang selanjutnya disampaikan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.
“Menurut kami, Dishub Kabupaten Asahan memiliki peranan penting dalam menanggapi keluhan masyarakat Desa Aek Songsongan,” terangnya seraya menunjukkan surat laporan yang disampaikan ke Dishub, dengan nomor 05/LPK DPC Asahan tertanggal 13 Oktober 2020.
Menurutnya, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan tersebut diduga telah melanggar pasal 19 Undang-undang nomor 22/1999 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Berdasarkan laporan kami tersebut, pihak Dishub Kabupaten Asahan langsung meninjau lokasi, dan berhasil menjaring beberapa kendaraan yang melintasi jalan tersebut,” terang Samsul.
“Atas terjaringnya beberapa truk perusahaan tersebut, selanjutnya pihak perusahaan berjanji akan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat Desa Aek Songsongan,” tambahnya.
Dikatakannya, janji tersebut hanya sebatas janji karena hingga sampai detik ini, pihak perusahaan tidak pernah melakssanakan janjinya. Oleh sebab itu, DPC LPK Kabupaten Asahan berkomitmen, akan melaporkan hal tersebut ke Kapoldasu. (sya/mom)