TASLABNEWS, ASAHAN- Ternyata dari Rp661.500.000 kerugian negara untuk pembayaran dana reses 45 anggota DPRD Asahan yang tak sesuai ketentuan, ada 9 orang yang belum mengembalikan kerugian negara.
Hal itu dikatakan salahseorang aktivis di Asahan Muhammad Safi’i kepada TASLABNEWS, Kamis (17/12/2020).
Menurut Safi’i, sesuai temuan
BPK tahun 2019 jelas ada pembayaran reses untuk 45 anggota DPRD Asahan yang tak sesuai ketentuan.
Karenanya BPK meminta Sekwan untuk menagih kelebihan pembayaran tersebut. Hanya saja, dari 45 anggota DPRD Asahan, ternyata ada 9 orang yang membandel dan belum mengembalikan kerugian negara atas tunjangan dana reses itu.
BERITA SEBELUMNYA:
Alamak, Ada Kelebihan Pembayaran Tunjangan Reses 45 Anggota DPRD Asahan
Pak Kapoldasu dan Kejatisu, Ini Bukti Kelebihan Pembayaran Reses Anggota DPRD Asahan Rp661 Juta
“Nah dalam tabel jelas bang disebutkan inisial nama 9 orang yang belum menembalikan kerugian negara. Lucunya kenapa aparat penegak hukum diam saja bang,” ucap Safi’i.
Masih dari Safi’i, ia berharap agar kasus ini cepat ditangani penegak hukum di Asahan. Karena, selain ada pembayaran tunjangan reses yang tak sesuai ketentuan, menurut BPK ada juga kelebihan pembayaran untuk reses 45 Anggota DPRD Asahan.
Terpisah, Sekwan Asahan Syahrul Efendi mengakui bahwa dari 9 orang yang belum mengembalikan dana reses yang menurut BPK tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sudah tiga kali kami tagih untuk mengembalikan dana reses itu, tapi masih ada juga yang belum mengembalikannya wo,” ucapnya. (Syaf)