TASLABNEWS, ASAHAN – Berawal dari kecurigaan melihat gelagat dua pria, Timsus Polsek Kota melakukan penggeledahan terhadap dua pria tersebut. Alhasil, kedua pria yang mengaku bernama Apriyadi (39) dan Candra Kirana (30) harus meringkuk di penjara karena memiliki satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu.
“Penangkapan kedua tersangka berawal saat timsus Polsek Kota melakukan patroli melintas di Jalan Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada hari, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolsek Kota Kisaran,” Iptu IR Sitompul.
Dilanjutkannya, di jalan tersebut, Timsus Polsek Kota melihat ada dua pria sedang berdiri di pinggir jalan yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian anggota tim sus Polsek Kota melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Kepada petugas keduanya mengaku beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, Timsus Polsek Kota Kisaran menemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, yang di dapat dari tangan sebelah kiri tersangka Apriyadi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,” pungkas Iptu IR Sitompul. (mom)