TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti memiliki 300 butir pil mirip pil ekstasi, 2 orang warga Kota Medan terancam dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1,5 milyar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan kepada awak media, Jumat (18/12).
Menurut IPTU AD Panjaitan, kedua orang warga Kota Medan tersebut adalah Jimron Naibaho alias Jimron (40), warga Jalan Seroja Gang Rukun No. 99, Lingkungan V, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan Robby Julianda alias Robby (37), warga Jalan Patriot Gang Perjaga No.5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Katanya, kedua tersangka ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (15/12) sekitar pukul 19.30 Wib.
“Awalnya Polres Tanjungbalai mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ada 2 orang laki-laki yang memiliki obat-obatan jenis Ekstasi.
Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin AIPTU NB Harianja bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ditemukanlah barang bukti berupa ratusan butir pil yang mirip pil ekstasi tersebut. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa pil yang mirip pil ekstasi tersebut adalah miliknya sehingga langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Panjaitan.
Katanya, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik putih besar berisi 300 butir diduga obat-obatan yang menyerupai pil ekstasi warna merah merk instagram dengan berat kotor 169,18 (satu enam sembilan koma satu delapan) gram, 1 (satu) perangkat alat cetak obat untuk membuat pil yang menyerupai pil ekstasi, 1 (satu) buah plastik
warna putih berisikan serbuk diduga campuran obat warna merah dengan berat kotor 11.32 (satu satu koma tiga dua) gram, 2 (dua) bungkus tepung zat pewarna makanan warna oranye dan kuning, 1 (satu) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah alat berupa obeng, 1 (satu) buah alat berupa tang dan 1 (satu) buah tas sandang warna merah. Akan tetapi, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut oleh Labfor Cabang Medan, ternyata barang bukti tersebut Negatif Narkotika alias bukan pil ekstasi.
“Namun demikian, atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan perkara tindak pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs 196 Subs 198 dari UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yo Pasal 127 ayat (1) UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan keduanya akan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar”, tegas IPTU AD Panjaitan. (ign/syaf)