TASLABNEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis daun ganja seberat 14,2 Kg dari tersangka Musyafar alias Jafar (40).
Tersangka merupakan warga Dusun IV Mesjid, Desa Nenassalam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, penangkapan kepada tersangka Musyafar alias Jafar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis daun Ganja di Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.
“Dilakukan Penyelidikan, petugas berhasil melakukan pengangkapan kepada tersangka dan barang bukti Narkoba jenis daun ganja seberat 14,2 Kg berada dibawah bangku mobil Inova BK 1949 GD,” kata AKBP Robin saat Konferensi Pers, di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (05/12/2020) pagi.
AKBP Robin juga menjelaskan dari penangkapan tersangka Jafar Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Wardok (51) warga Kota Medan.
Selain mengamankan peredaran Narkoba jenis daun ganja, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu, tersangka berhasil diamankan yakni Afrijal Piliang alias Kojek (32) warga Dusun VIII Desa Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, M Padli als Padli (28)warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Serta Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Kecamatan. Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Ketiganya berhasil ditangkap di Dusun VIII, Desa Pelintahan dan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 Gram.
Selanjutnya, tersangka M. Yusuf (33) warga Jalan Bakti, Kel. Lalang Kecamatan Rambutan, Kodya Tebing Tinggi yang ditangkap di Jalan umum Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, dan diamankan barang bukti 18,8 gram sabu.
“Untuk pengedar dijerat pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 Tahun denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas kapolres. (Syaf)