TASLABNEWS, ASAHAN- Ternyata tunjangan untuk keluarga dan beras 45 anggota DPRD Asahan tahun anggaran 2018 tidak sesuai ketentuan dan jadi temuan BPK.
Itu dikatakan salahseorang aktivis di Asahan Muhammad Safi’i kepada TASLABNEWS, Selasa (15/12/2020).
Menurut Safi’i, sesuai temuan BPK Nomor: 35.C/LHP/VIII.MDN/03/2019 Tanggal 25 Maret 2019 ada ketidak sesuaian dalam pembayaran tunjangan 45 anggota DPRD dan pegawai di Setwan.
Dimana pada LRA 2018, anggaran belanja pegawai Setwan disajikan Rp30.962.337.484 dan terealisasi Rp27.211.310.583.
Hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran reses untuk anggota DPRD Asahan. Untuk itu, Safi’i berharap agar aparat penegak hukum di Asahan bisa menangani kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Setwan Asahan Syahrul Efendi mengakui adanya temuan tersebut.
Menurut Syahrul, hal itu terjadi akibat adanya kesalahan dalam Pengklasifikasian KKD.
“Betul ada temuan BPK itu wo,” ucapnya. (Syaf)