TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata selama dua tahun berturut-turut yakni 2018 dan 2019, pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk 45 anggota DPRD Asahan jadi Temuan BPK.
Itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada taslabnews, Senin (30/11/2020).
Menurut Afifuddin, sesuai temuan BPK nomor: 37.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 9 April 2020 disebutkan biaya tunjangan lagi ke 13 dan THR untuk 45 anggota DPRD Asahan itu tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa tahun anggaran 2019 pembayaran gaji ke 13 dan THR sesuai surat edaran Mendagri nomor 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018.
Afifuddin menambahkan, atas masalah ini, menurut BPK negara telah dirugikan ratusan juta rupiah.
Untuk itu Afifuddin meminta kepada Kejari Kisaran dan Polres Asahan segera mengusut kasus ini secepatnya.
Terkait masalah temuan BPK ini tidak dibantah oleh Sekwan Asahan Syahrul Efendi.
Menurut Syahrul, memang benar ada temuan BPK terkait gaji ke 13 dan THR ketua dan anggota DPRD Asahan selama dua tahun berturut turut.
“Temuan BPK itu memang benar. Dan kami sudah Surati anggota DPRD Asahan untuk mengembalikan kerugian negara,” ucap Syahrul Efendi menutup pembicaraan. (Syaf)