TASLABNEWS, ASAHAN- Ternyata selain belum memulangkan 17 unit laptop, pembayaran tunjangan reses yang tak sesuai ketentuan, pembayaran tunjangan keluarga dan beras anggota DPRD juga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Senin (21/12/2020).
Menurut Afifuddin, sesuai temuan BPK nomor: 36.C/LHP/VXIII.MDN/04/2018 tanggal 25 April 2018 disebutkan ada kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan beras untuk anggota DPRD Asahan.
Hal itu terjadi, karena ada anggota DPRD yang istri/suaminya merupakan ASN, namun tetap mendapatkan tunjangan keluarga dan beras.
BERITA SEBELUMNYA
Pak Kapoldasu dan Kejatisu, Ini Bukti Kelebihan Pembayaran Reses Anggota DPRD Asahan Rp661 Juta
Ini Inisial 45 Anggota DPRD Asahan yang Terima Kelebihan Pembayaran TKI Gaji ke 13 dan THR
Ini Inisial 17 Anggota DPRD Asahan yang Belum Memulangkan Laptop dari Pemkab
Padahal sesuai ketentuan, jika istri/suami anggota DPRD berstatus ASN, maka anggota dewan tersebut tak berhak mendapat tunjangan beras dan keluarga.
“Harus Dipertanyakan kinerja anggota DPRD Asahan ini. Sudahlah barang inventaris negara berupa laptop sebanyak 17 unit tak dipulangkan, eh pembayaran tunjangan reses juga tak sesuai ketentuan, ini lagi tunjangan beras dan keluarga juga jadi temuan BPK,” ucapnya.
Menurut Afifuddin, wajar saja jika DPRD Asahan tidak maksimal dalam menjalankan tupoksinya sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan, mulai dari kebijakan bupati, sekda, dan OPD.
“Bagaimana mau ngawasi kinerja pemerintah, di lembaga mereka (DPRD) saja tiap tahun banyak temuan,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan Syahrul Efendi membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
“Ia benar ada temuan itu. Saya gak berani menutup-nutupinya,” ucapnya. (Syaf)