TASLABNEWS, ASAHAN-Pembangunan pasar buah Kisaran di Jalan Panglima Polem Kisaran yang diperuntukkan bagi pedagang buah-buahan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada taslabnews, Selasa (10/11/2020).
Menurut Afifuddin, sesuai temuan BPK nomor: 37.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 9 April 2020 disebutkan ada dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan pasar buah tersebut.
Dimana ada kekurangan volume untuk proses lanjutan pembangunan pasar buah tersebut.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PR berdasarkan nomor kontrak kerja: 155/DP/SPK-POWSCT/APBD/2019 tanggal 29 Juli 2019.
Pengerjaannya sesuai kontrak kerja dilakukan selama 120 hari, teehitung tanggal 29 Juli sampai 25 November 2019.
Kontrak kerja tersebut mengalami adendum tambah-kurang dengan nomor 155.a/SP/PPK-PPWSCT/APBD/2019 Tanggal 16 Agustus.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Kadis PUPR Asahan dan Sekreraris selaku penanggungjawab proyek, kadis dan sekretaris tak berhasil ditemui.
Menurut seorang pegawai yang ditemui di kantor PUPR kadis dan Sekretaris sedang sibuk dan tidak ada di kantor.
“Sibuk kadis dan sekretaris jadi nggak bisa diganggu. Selain itu kadis dan sekretaris sedang keluar,” ucapnya sambil meninggalkan wartawan.
Terpisah, Kadis Kominfo Asahan H Rahmat Hidayat Siregar membenarkan jika proyek pembangunan pasar buah itu tanggungjawab Dinas PUPR.
“Kalau pembangunannya tanggungjawab PUPR. Nanti PUPR menyerahkan ke koperindag. Kalau pengaturan siapa pedagang buah yang berhak menempati los/lapak di pasar buah itu baru tanggungjawab Koperindag,” ucapnya. (Syaf)