TASLABNEWS-Edarkan uang palsu, M Hapri Ginting (32) dan Jeni Indrawan (34) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, dari
PAUR SUBBAG HUMAS Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, tersangka Hapri merupakan warga Dusun Suka Ramai, Desa Telaga Said, Kecsmatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Sedangkan Jeni warga Dusun III, Jalan Sunda Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya ditangkap, Senin (16/11/2020) 2020 sekitar pukul 18.30 Wib.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 70 lembar uang palsu tukaran Rp50.000, 1 pisau Carter, 1 rol plastik bertuliskan ZODIAC, 1 gunting, 100 lembar kertas HVS F4, sepedamotor Honda Supra fit warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Adapun kronologi yakni: Senin (16/11/2020) sekitar pukul 03.30 Wib, pelapor menerima informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang tidak dikenal di curigai telah melakukan pencurian mengambil barang aksesoris hp dalam konter di Dusun Karang Sari, Desa Tanjung Putus, Kabupaten Langkat.
Menindak lanjuti itu, polisi langsung menuju ke TKP. Sesampainya di lokasi, pelapor bersama saksi mengamankan tersangka ke Polsek Pd Tualang.
Saat dilakukan pengeledahan dalam dompet terlapor M Hapri ditemukan 7 lembar uang kertas pecahan Rp50.000 yang diduga palsu.
Tersangka mengakui bahwa ia bersama rekannya bernama Jeni sengaja memalsukan mata uang kertas di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kodya Binjai.
Selain itu tersangka juga mengaku bahwa sebahagian lagi uang palsu di simpan di jok sepedamotor yang di tumpanginya.
Setelah di lakukan pengeledahan, polisi menyita 63 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dari sepedamotor supra Vit tanpa plat.
Kemudian, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 02.30 wib, polisi meringkus tersangka Jeni di paya Roba, Kecamatan Binjai Barat.
Dari tersangka Jeni disita sebuah gunting dan sebuah pisau karter serta lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4 merk Dunia Mas, rol plastik bertuliskan ZODIAC.
Menurut Jeni, ia mengunakan alat printer untuk mengcopy uang palsu sedangkan peran Hapit mengunting /memotong dan mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan mencari keuntungan secara melawan hukum.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan, terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pd Tualang. (Ril/Syaf)