TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Manotar Ambarita (45), warga Perumahan Asido Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sapriadi Panggabean harus menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Siantar Martoba.
“Awalnya ada kesepakatan antara korban Manotar Ambarita dengan Sapriadi Panggabean dalam penjualan kayu bulat pada bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019. Dimana harga kayu perkubik seharga Rp1.300.000,” ujar Kapolsek Siantar Matoba, Iptu Amir Mahmud SH melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Yahya, Selasa (24/11/2020).
“Kayu tersebut diantar korban ke sawmill (penggergajian) milik pelaku di Jalan Amd, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, yang kemudian tersangka melakukan pembayaran sebagian uang kayu tersebut,” lanjutnya.
“Tersangka berjanji akan melunaskan uang pembelian kepada korban apabila kayu diolah/ diracip telah dijual,” terang Iptu Rusdi.
Dituturkannya, volume kayu yang diserahkan korban kepada pelaku di sawmill milik pelaku ada sebanyak 668,516 M3, dengan total harga Rp869.070.800, dan kayu bahan jadi sebesar Rp69.600.000, sehingga totalnya sebesar Rp938.670.800.
Sementara pelaku masih membayarkan sebagian harga kayu tersebut, sebesar Rp505.200.000. Namun setelah seluruh kayu diterima pelaku dan diolah serta dijual pelaku, ternyata pelaku tidak melakukan kekurangan total harga kayu tersebut, sebesar Rp433.470.800, kepada korban Manotar Ambarita.
“Tak terima perbuatan tersangka Sapriadi Panggabean, akhirnya korban membuat laporan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 23 / V / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba tanggal 11 Mei 2020,” pungkas Iptu Rusdi Yahya. (mom)