TANJUNGBALAI – Bawa Narkotika jenis sabu saat bertandang ke rumah tetangga, Erwinsyah alias Ewin (28) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, tersangka diketahui merupakan warga Lingkungan IV, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diringkus di Jalan Pendidikan, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungnalai pada hari Selasa (3/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka Erwinsyah alias Ewin diringkus personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan warga yang sudah lama membuat resah warga setempat.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan turun kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka sedang duduk di dalam rumah warga di Jalan Pendidikan, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan, ditemukanlah terletak diatas meja plastik yang ada di depan tersangka, 2 bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dan 1 timbangan elektrik warna hitam selanjutnya.
Kepada petugas, tersangkapun mengakui dengan terus terang bahwa Narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut adalah benar milkknya yang diperoleh dari Niko, belum tertangkap.
“Atas pengakuannya tersebut, tersangkapun langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Kamis (5/11).
Menurut Panjaitan dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,67 gram, 3 handphone merk Vivo, Nokia, Samsung 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 dompet warna kuning serta uang tunai senilai Rp500.000.
Atas perbuatannya itu, imbuh Panjaitan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan. (Ign/syaf)