TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berawal dari adanya laporan masyarakat, akhirnya Faisal Andre alias Faisal (37) tidak berkutik saat diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena menyimpan Narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap dari rumahnya di Jalan Julius Usman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (24/11/2020) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai mendapat laporan dari warga yang mengatakan, ada warga di Jalan Julius Usman, Kota Tanjungbalai yang menyimpan Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kamis (26/11/2020).
Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian diketahui bernama Faisal Andre alias Faisal di dalam rumahnya, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
“Atas pengakuannya itu, tersangka berikut barang buktinya langsung di gelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Faisal Andre alias Faisal berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 Gram.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun penjara. (ign/mom)