TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti simpan atau miliki Narkotika jenis sabu, Suhaimi Manurung alias Emi (43), warga Jalan Dami, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai akhirnya tak berkutik saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka digerebek petugas dari satu rumah di Jalan Sultan Agung, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) mengatakan, bahwa penangkapan Suhaimi Manurung alias Emi berdasarkan informasi dari masyarakat yng disampaikan ke Polres Tanjungbalai.
Selanjutnya, Tim Operasional Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Aiptu NB Harianja, langsung bergerak ke lokasi di Jalan Sultan Agung, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Pada saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah, tepatnya di lantai 2 dari rumah, dan disamping tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut. Karena sudah terbukti dan tidak bisa mengelak lagi, tersangkapun mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” urai Iptu AD Panjaitan.
“Atas pengakuan itu, tersangka berikut dengan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar IPTU AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu bungkus plastik klip transpan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,83 Gram, satu unit Handphone merek Nokia warna hitam, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BK 3564 VAQ dan uang tunai senilai Rp300.000.
Katanya, atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan. (ign/mom)