TASLABNEWS, LABURA-Setelah ditetapkan sebagai buron, akhirnya Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sarpin (48) ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap di kawasan perkebunan sawit Dusun Belimbingan, Desa Siberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (22/11/2020), sekira pukul 19.00 WIB.
Kajari Labuhanbatu, Kumaedi SH kepada awak media ini mengatakan, tersangka ditangkap di rumah temannya. Tersangka kemudian dijemput oleh Jaksa Penyidik Kejari Labuhanbatu, dan tiba di Kejari Labuhanbatu, Senin (24/11/2020), sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah tiba, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi penasehat hukum. Kemudian tersangka dititipkan di Polres Labuhanbatu untuk ditahan.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka dilakukan rapid test Covid-19, hasilnya negatif,” terang Kumaedi.
Pihaknya, ujar Kumaedi, akan menuntaskan proses penyidikan tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Sarpin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kemudian memasukkan tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sebesar Rp 960 juta tahun anggaran 2016-2019, ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron. (Cad/syaf)