TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Asap dari Tempat Pembungan Akhir (TPA) kota Tanjungbalai di jalan HM. Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar yang terbakar disoal warga. Pasalnya asap dari pembakaran sampah itu menyebar hingga kepemukiman warga.
Menurut salah seorang warga disekitar lokasi, kebakaran di lahan TPA itu telah terjadi sejak sepekan belakangan dan sudah empat kali terjadi di tahun ini.
“Asapnya berdampak kepada kami dan ini sudah 4 kali terjadi,” kata wanita paruh baya yang mengaku bernama Utet kepada kru Taslabnews, Kamis (05/11/2020).
Menanggapi persoalan tersebut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD. LKLH) Tanjungbalai, Ramadhan Batubara kepada Taslabnews menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai karena terkesan membiarkan sampah di TPA tersebut terbakar.
Ramadhan menduga sampah itu memang sengaja dibakar karena lokasinya berada didalam TPA dan ada petugas yang selalu berjaga disana, atas persoalan ini DPD LKLH Tanjungbalai akan segera tempuh upaya hukum.
“Jelas larangan membakar sampah ini diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang salah satunya berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Di dalam aturan itu juga disebutkan, bagi pelaku pembakaran sampah terancam sanksi pidana kurungan ataupun denda,” kata Ramadhan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai, Fitra Hadi saat ditemui diruang kerjanya mengaku baru mengetahui kejadian tersebut ,namun menurut Fitra pihaknya akan segera menangulangi isiden itu dan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku jika memang hal itu sengaja dilakukan petugas TPA.
“Sampai saat ini belum diketahui pasti apa penyebabnya, terbakar atau dibakar, kerena selain petugas juga ada warga pemulung yang beraktivitas disana, untuk itu kita akan lakukan pemeriksaan terhadap warga dan anggota dilapangan apakah itu terbakar atau sengaja dibakar nanti akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku ” kata Fitra. (Rik/syaf)