TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Aswan Fakhrizal Siregar, dalam Media Gathering di Kota Kisaran. Jum’at (13/11/2020).
Menurut Aswan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan Segmen PPU PN , menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Selain itu program ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau Aplikasi JAGA KPK .
Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Kemudian, pada saat dicek status kepesertaannya mulai 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang.
Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) pada menu pengaktifan kembali kartu atau dengan menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit maupun BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 1500 400, dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Terakhir, ia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan bantuan media untuk menyampaikan dan mensosialisasikan program JKN-KIS agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Tidak hanya itu ia juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan meminta media untuk ikut mengawasi pelaksanaan program JKN-KIS.
“Apabila ada masyarakat yang tidak dilayani tolong kami diinfokan agar kami dapat tindaklanjuti,” Tandas Aswan. (Ric/syaf)