TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Tindak lanjut informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di eks terminal sukadame, Personel Polsek Siantar Utara berhasil meringkus tiga warga Kota Pematangsiantar, yang merupakan penjual dan pembeli narkoba jenis sabu, Senin (2/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku, masing-masing bernama James Manurung (22), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sakau Feriandre Simorangkir (23), warga Blok I Sibatu Batu Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba, dan Toni Korcis (30), warga Jalan Kain Suji Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
“Ketiganya ditangkap di satu warung di eks Terminal Sukadame usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu ,” tutur Kapolsek Siantar Utara, AKP Manaek S Ritonga SH.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka James, yang disaksikan langsung oleh RT setempat, Paminta Manalu, ditemukan barang bukti, 16 bungkus plastik berwarna bening diduga berisi narkotika jenis sabu berikut ganja yang berada di lipatan uang pecahan Rp20.000.
“Tersangka James mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan,” terang AKP Manaek.
Sementara dari tersangka Sakau, ditemukan satu bungkus plastik ukuran kecil berwarna bening diduga berisi narkotika jenis sabu, yang diakui tersangka merupakan milik tersangka Sakau.
“Sedangkan Toni Corcis Sinaga, menurut pengakuannya, dirinya tidak mengetahui terkait kepemilikan narkotika tersebut,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkam Kapolsek Siantar Utara, selain barang bukti sabu tersebut, turut disita barang bukti lainnya dari para tersangka berupa, dua lembar uang pecahan Rp2000, satu unit senter kecil berwarna hitam, satu keping kaca pirex dan sati unit HP merk Samsung berwarna putih.
“Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Manaek. (mom)