TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Selain terjadi di Dinas Kominfo, invoice penginapan fiktif saat melakukan perjalanan dinas juga ditemukan BPK RI pada dinas lainnya di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Total kerugian negara mencapai Rp94 Juta lebih.
“Dalam LHP BPK nomor 58.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, ditemukan sebanyak 63 dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas berupa invoice hotel yang fiktif,” ungkap Sekjen DPP LSM Bara Api, Afiffuddin kepada kru taslabnews.com, Selasa (3/11/2020).
Diterangkannya, 63 dokumen tersebut diketahui fiktif setelah Tim Pemeriksa BPK RI melakukan konfirmasi kepada pihak hotel yang tertera pada masing-masing invoice. Dan pihak hotel menerangkan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap tidak menginap sebagai tamu di hotel yang bersangkutan.
“Dengan begitu, biaya pada invoice hotel yang disampaikan para pelaksana perjalanan dinas itu fiktif atau palsu,” tukas Afif.
Adapun OPD yang paling banyak ditemukan biaya penginapan fiktif saat perjalanan dinas ditemukan di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Tanjungbalai, 28 invoice fiktif. Kemudian Dinas Dukcapil ada ditemukan 10 invoice fiktif.
Di Badan Kesbang ada enam invoice fiktif. Diskominfo, Dinas Pendidikan, Bapeda dan BPKAD, masing-masing ada empat invoice fiktif. Bagian Umum Sekretariat Daerah, Dinas Perikanan dan Dinas Sosial, masing-masing satu invoice fiktif.
“Menurut LHP BPK nomor 58.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, total kerugian negara akibat invoice fiktif tersebut sebesar Rp94.384.485,” pungkas Sekjen DPP LSM Bara Api. (mom)