TASLABNEWS- Tim tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Panit Iptu I. Sofie berhasil menciduk seorang pria inisial SR (53) tersangka pengedar daun ganja kering, Rabu (25/11) sekira pukul 16.00 wib, di gubuk yang ditempati tersangka di Jalan Stasiun Desa Lalang.
Tersangka merupakan warga Jalan Stasiun, Gang MP, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal DS.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat dikonfirmasi, Jumat (27/11) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka menjual dan menghisap ganja di gubuk tersebut.
Berbekal informasi tersebut, team langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya team melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 3 bungkus yang diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering berat sekira 450 gram, 13 amp/ paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit HP Nokia, uang tunai sebesar Rp10.000,- hasil penjualan, 1 timbangan, 1 gunting, 1 hekter, 1 kotak anak hekter dan 1 bungkus kertas tiktak yang dipergunakan tersangka untuk menjual ganja.
“Saat ini, tersangka sudah kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Ril/Syaf)