TASLABNEWS – Tersangka pencuri Sepedamotor Salimudin alias Ewin (30) nyaris tewas diamuk massa.
Tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan.
Tersangka gagal menjalankan aksinya lantaran dipergoki korbannya pada saat mengambil sepedamotor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BK 3950 MBC yang sedang parkir di Dusun Kenari, Desa Melati II, Kecanatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa, (24/11/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban Nur Sasmita (18) warga Dusun I A, Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten. Serdang Bedagai, membuat laporan ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/11) mengatakan, korban bersama temannya mengendarai sepedamotor Yamaha NMAX warna hitam dan singgah di toko Fotocopy di TKP.
Kemudian korban bersama temannya memarkirkan sepedamotor tersebut di depan foto copy.
Tiba-tiba teman korban melihat sepedamotor miliknya dinaiki tersangka dan menghidupkan sepedamotor milik korban.
Melihat itu, teman korban mendatangi tersangka yang menaiki sepedamotor tersebut dan langsung mengambil kunci sepedamotor.
Kemudian, korban menanyakan kepada tersangka “Abang mau ngapai ?..” kemudian pelaku tersentak melarikan diri karena ketakutan dan saksi meneriaki “Maling.. maling..” dan warga sekitar pun ikut membantu mengejar pelaku yang lari kebalakang rumah warga kondisinya sangat gelap.
Saat kejadian tersebut kepala dusun dan salah seorang warga menghubungi team ops Polsek Perbaungan dan beberapa saat dilakukan pencarian bersama warga sekitar dengan mengepung semua dusun dan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi.
Untuk menghindari amukan massa, personel langsung mengamankan tersangka ke komando berikut barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Yamaha Nmax milik korban.
” Tersangka dijerat pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” ungkap Kapolres. (Ril/Syaf)