TASLABNEWS, Belum sempat menghisap narkoba yang dibelinya, JUS, (27), seorang pria buruh bongkar muat diringkus polisi.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Gang Banteng.
Tersangka ditangkap oleh petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Minggu (15/11) sekira pukul 13.30 wib di Jalan Klambir Lima Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, di mako Polsek Sunggal, Selasa (17/11) mengatakan, dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5192 AU.
Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa saat itu tersangka sedang mengendarai sepedamotornya seorang diri, saat melintas di Jalan Klambir Lima.
Lalu tersangja berpapasan dengan petugas Tekab yang sedang berpatroli. Petugas curiga melihat tersangka yang sedang memegang plastik klip ditangan kirinya sehingga langsung berbalik arah mengejar tersangka.
Mengetahui hal tersebut tersangka berupaya melarikan diri. Namun atas kesigapan petugas akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba.
“Saat ini, tersangka masih kita periksa. Berdasarkan keterangannya, narkoba tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil PAK D seharga Rp50 ribu di Jalan Klambir Lima,” ucapnya.
“Kita persangkakan tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tutup Kanit mengakhiri.(ril/Syaf)