TASLABNEWS, Simalungun -Tersangka pelaku Jambret bernama Ardian (25) diringkus personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Jumat (20/11/2020 ) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Tersangka berhasil ditangkap berkat laporan warga melalui aplikasi horas paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH.
Tersangka merupakan warga Parluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirin SH kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) siang mengatakan, sesuai data yang diberikan Kapolsek Bosar Maligas AKP August B. Manihuruk bahwa peristiwa jambret itu terjadi di Simpang Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/11/2020) malam.
Awalnya korban Kiki Arianto mengendarai sepedamotor dari arah Perdagangan menuju Sei Mangkei.
Setiba di lokasi kejadian, sepedamotor dikendarai korban dibuntuti dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor kemudian saat didekati dari arah sebelah kiri tiba tiba salah satu pelaku langsung menarik tas selempang dibahu sebelah kiri korban.
“Tas itu berisi 1 unit Handphone (Hp) merk IPHONE 8+ warna rose gold, 1 unit HP lipat merk Samsung GT-E1272 warna putih dan Uang tunai sebesar Rp 1.930.000,” ujar Lukman.
Lukman menambahkan korban spontan berteriak minta tolong sembari mengejar kedua pelaku. Tepat di depan Pesangrahan Kebun Sei Mangkei kedua pelaku memutar arah laju sepedamotornya kemudian pelaku yang dibonceng mengambil isi tas dan membuang tas tersebut berserta STNK sepedamotor korban di jalan depan Pesangrahan tersebut.
Namun saat di daerah Kabu-kabu Sumber Makmur, Kabupaten Batubara korban kehilangan jejak kedua pelaku sehingga korban pun kembali ke jalan depan Pesangrahan dan menemukan STNK sepedamotor yang dibuang pelaku tersebut sedangkan tas selempang nya sudah tidak ditemukan.
Esok harinya, Rabu (18/11/2020) sekira pukul18.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Bosar Maligas.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (20/11/2020 ) pagi sekira pukul 08.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Frizsel G Sitohang, SH menerima informasi dari masyarakat melalui Aplikasi yang diterusan Operator berhasil meringkus Pelaku Ardian dan barang bukti 1 unit sepedamotor merek Scoopy warna abu-abu Dov BK 3659 TBJ di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku Ardian mengakui perbuatannya yang telah menjambret tas selempang bersama seorang rekannya berinisial “RS” warga Kampung Jawa, Perdagangan.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata Pelaku “RS” tidak berhasil ditangkap di rumahnya tersebut.
“Pengungkapan pelaku Ardian itu atas bantuan informasi melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Bapak Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH. Hingga saat ini pelaku Ardian sudah ditahan di Mako Polsek Bosar Maligas untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan Pelaku “RS”masih dalam pencarian,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (Ril/syaf)