TASLABNEWS, ASAHAN – Mengantisipasi terjadinya penularan Covid- 19 hingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Asahan yang direncanakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pulau Rakyat dan Kecamatan Rahuning melakukan Rapid test kepada warga, Jumat (27/11/2020).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sehari sebelumnya, Kamis (26/11/2020), dilakukan pemeriksaan Rapid terhadap seluruh petugas Panwas.
Atas himbawan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Rakayat dan Ketua Panwaslu Kecamatan Rahuning, ratusan warga hadir untuk melakukan Rapid tes di kantor Panwaslu.
Amatan Wartawan taslabnews.com di lokasi, selama pelaksanaan rapid test, masyarakat beserta seluruh petugas Panwas menggunakan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak antar individu, serta memakai masker.
Petugas Panwaslu Kecamatan Pulau Rakyat Asahan, Ulul Azmi Utami Butar Butar SH Mkn mengatakan, pemeriksaan Rapid itu merupakan arahan dari Bawaslu Kabupaten Asahan, sebagai wujud ketaatan petugas Panwaslu, agar tidak menjadi media penyebaran Covid- 19.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Rakyat, Hasnil Samosir kepada kru taslabnews.com mengatakan, pelaksanaan Rapid test merupakan tindak lanjut dari Ketua Bawaslu Asahan atas intruksi Ketua Bawaslu RI sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor: 0207/K.BAWASLU/ TU.00.01/ VI/2020 tentang Standarisasi Alat Pelindung Diri (APD) Pratokol Kesehatan Covid- 19 bagi jajaran Pengawas Pemilu.
Di Kecamatan Rahuning, dari beberapa Desa di Kecamatan Rahuning. sebanyak 65 warga mengikuti pelaksanaan Rapid test yang diselenggarakan Panwas Kecamatan.
Ketua Paswaslu Kecamatan Rahuning Kamaruddin Tambunan mengatakan, tujuan pemeriksaan rapid test itu dalam rangka mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk memastikan, panwas saat terjun ke lapangan tidak menjadi media penyebar Covid-19,” terangnya. (Sof/mom)