TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Muhammad Rasit alias Rasit (29), warga Jalan Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tak bisa mengelak saat ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pria ini ditangkap, Selasa (3/11) sekitar pukul 18.15 WIB dari depan rumahnya karena memiliki 1 bungkus plastik klip transparan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,91 gram.
Penangkapan terhadap tersangka Muhammad Rasit alias Rasit dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki memiliki Narkotika jenis sabu.

Tersangka Muhammad Rasit alias Rasit berikut barang buktinya saat diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Atas informasi tersebut, selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin AIPTU NB Harianja melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang duduk diluar rumahnya dan didekatnya ditemukan juga barang bukti 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 serta timbangan elektrik.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut adalah benar miliknya dan tersangkapun langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Kamis (5/11).
Menurut Panjaitan, atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan. (ign/syaf)