TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Dari tersangka, belakangan mengaku bernama Toton (35), Personil menemukan sekaligus mengamankan 6 paket narkoba jenis sabu.
“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Sat Narkoba Polres Pematangsiantar atas informasi warga yang menyebutkan bahwa ada pria yang memiliki narkoba jenis sabu di Personil Jalan di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kota Pematangsiantar,” terang Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya.
Dilanjutkannya, dari hasil penyelidikan, personil menemukan rumah yang dicurigai, lalu Personil Sat Narkoba masuk ke dalam rumah tersebut dan menangkap pria yang mengaku bernama Toton.
Saat penggeledahan di ruangan dapur rumah tersebut, ditemukan satu unit bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca bekas bakar sabu.
Sedangkan dari dalam lemari ruangan tamu rumah, di ditemukan satu celengan plastik yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0.54 Gram dan satu tas warna coklat berisi lima paket diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 1,50 Gram.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka Toton mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik tersangka Toton.
“Atas pengakuan tersangka, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Iptu Rusdi Yahya. (mom)