TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Muhammad Irwan alias Iwan (38) diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di dekat kediaman tersangka di Jalan Anwar Idris Gang Sederhana, Kota Tanjungbalai. Dari tersangka disita satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 2,08 Gram, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Anwar Idris Gang Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/11/2020).
Dilanjutkannya, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja langsung mendatangi TKP.
Saat berada di TKP, personel melihat pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku bernama Muhammad Irwan alias Iwan.
Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu berada tepat di samping kanan tersangka Iwan.
“Sesuai pengakuan tersangka kepada personel, narkotika jenisa sabu tersebut adalah benar milik tersangka Muhammad Irwan alias Iwan,” terang Kapolres Tanjungbalai.
Atas pengakuan tersebut, tersangka Iwan berikut seluruh barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone merk Strawberry Warna Biru dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (mom)