TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti melakukan aksi pencurian sepedamotor di Kota Tanjungbalai, Riston Siringo-ringo (42), warga Lorong Sitio-tio, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun akhirnya di amankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Pria yang mengaku petani ini diamankan dari semak-semak di Jalan MT Haryono Ujung, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (16/11) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas IPTU AD Panjaitan, Rabu (18/11) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, tersangka di tangkap atas adanya laporan dari korban atas nama Rahmad (27), warga Jalan M T Haryono Ujung, Lingkungan VII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan terhadap tersangka Riston Siringo-ringo dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/98/XI/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Bandar, tanggal 16 Nopember 2020 atas laporan dari korban yakni Rahmad (27). Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan satu unit sepedamotor yang sedang diparkirkan di depan rumahnya di Jalan MT Haryono, Lingkungan VII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandat Timur, Kota. Tanjungbalai pada hari Senin (16/11) sekitar pukul 18.30 WIB,” ucapnya.
“Tidak terima atas atas hilangnya sepedamotornya, pada hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Dan pada malam harinya, berkat informasi dari masyarakat setempat, tersangkapun berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di semak-semak yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, selain berhasil menangkap tersangka, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merek Yamaha/31B (Jupiter Z-CW) warna hitam dengan No. Pol. BK2183QAD No.Rangka : MH331B004BJ850962 No. Mesin : 31B-849642, 1 lembar STNK Sepeda motor merek Yamaha/31B (Jupiter Z-CW) warna hitam No. Pol. BK2183QAD No.Rangka : MH331B004BJ850962 No. Mesin : 31B-849642 atas nama Rahmad serta 1 kunci sepedamotor.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 362 KUHPidana. (ign/syaf)