TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Tanjungbalai, Riston Siringo-ringo (42), warga Lorong Sitio-tio, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Pria yang mengaku petani ini diamankan dari semak-semak di Jalan MT Haryono Ujung, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari, Senin (16/11/2020) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Rabu (18/11/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, tersangka ditangkap atas laporan korban Rahmad (27), warga Jalan MT Haryono Ujung, Lingkungan VII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan terhadap tersangka Riston Siringo-ringo dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/98/XI/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Bandar, tanggal 16 Nopember 2020 atas laporan dari korban yakni Rahmad,” urai Iptu AD Panjaitan.
Dalam laporan, korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor yang sedang diparkirkan di depan rumahnya di Jalan MT Haryono, Kota. Tanjungbalai pada hari, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tidak terima atas atas hilangnya sepeda motornya, pada hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
“Dan pada malam harinya, berkat informasi dari masyarakat setempat, tersangkapun berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di semak-semak yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban”, ujar IPTU AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, selain berhasil menangkap tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor merek Yamaha/31B (Jupiter Z-CW) warna hitam dengan No. Pol. BK2183QAD No.Rangka : MH331B004BJ850962 No. Mesin : 31B-849642, satu lembar STNK Sepeda motor merek Yamaha/31B (Jupiter Z-CW atas nama Rahmad serta satu unit kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 362 KUHPidana. (ign/mom)